Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara dugaan korupsi impor emas.
Hari ini, Selasa (20/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Antam.
Satu diantaranya merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Elisabeth RT Siahaan.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Perusahaan yang Terlibat Kasus Korupsi Impor Emas
Selain direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer yaitu:
• M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011;
• BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011; dan
• AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/ Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.
Kemudian Kejaksaan juga memeriksa dua pegawai negeri sipil pada kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai.
"SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta," kata Ketut.
Tak hanya aparatur sipil negara, pada hari yang sama, turut diperiksa pihak swasta yakni LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari.
Namun tak dijelaskan oleh Ketut lokasi toko emas yang dimaksud.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.