News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Mantan Kades di Banten Gunakan Dana Desa untuk Poligami hingga Clubbing, Akui Punya 20 Anak

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kades Lontar Serang Banten Aklani mengaku memiliki 20 anak dan empat istri hasil dari poligami yang menggunakan dana desa.

TRIBUNNEWS.COM – Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten mengaku kini mempunyai 20 anak dan empat istri.

Berdasarkan pengakuan Aklani, ia menggunakan dana desa tahun anggaran 2020 untuk menikah lagi dan juga berfoya-foya di tempat hiburan malam atau clubbing.

Dana desa yang dikorupsi itu merupakan anggaran pembangunan fisik di Desa Lontar pada tahun anggaran 2020.

Kuasa hukum Aklani, Erlan Setiawan bahkan merasa kaget dengan pengakuan kliennya tersebut.

"Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP," kata Erlan, Senin (29/6/2023), dikutip dari TribunBanten

Pasalnya dalam pengakuannya itu, Erlan mengatakan kliennya seakan tertekan.

Baca juga: Syahnaz Belikan Rendy Kjaernett iPhone 11 Pro Max, Lady Nayoan: Gimana Suami Saya Nggak Balik Lagi?

Untuk itu, sebagai kuasa hukum, Erlan masih akan membuktikan benar dan tidaknya pernyataan kliennya itu.

Pasalnya, bisa saja pernyataan dari Kades yang terpilih pada 2015 itu itu dapat memberatkan ketika di persidangan.

Meski begitu, dikatakan Erlan, istri pertama Aklani memang mengakui suaminya itu memiliki banyak istri.

"Kita kemarin sudah ada komunikasi dengan istri pertama Aklani, memang diakui bahwa Aklani punya banyak istri. tapi tidak tahu jumlahnya apa dua atau tiga dan empat," ujarnya.

Awal mula Aklani korupsi

Terkait korupsi yang dilakukan kliennya, Erlan Setiawan mengatakan mulanya pada tahun 2020 ada lima proyek fisik di Desa Lontar.

Namun tiga proyek disebut tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja), sedangkan dua proyek diduga fiktif.

Tidak hanya itu, kelima proyek tersebut kemudian menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Serang karena menyasar pada kerugian negara.

Akibatnya, Aklani digugurkan saat kembali mencalonkan diri pada Pilkades serentak di Kabupaten Serang tahun 2021.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat ada beberapa pertanggungjawaban dari jabatan sebelumnya terkait anggaran itu," kata Erlan, Senin (19/6/2023) dikutip dari TribunBanten.

Temuan dan Inspektorat Kabupaten Serang itu akhirnya ditembus ke Polda Banten, hal ini lantaran Aklani tak bisa mempertanggung-jawabkan temuan-temuan tersebut.

Padahal, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Aklani mencapai Rp 988 juta.

Alhasil, Aklani kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

"Aklani ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023," ujarnya.

Namun saat itu Aklani belum mengakui uang tersebut digunakan untuk apa saja.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunBanten/Engkos Kosasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini