TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah remaja di bawah umur diamankan jajaran Polres Mamuju, Sumatera Barat, Selasa (20/6/2023).
Mereka diamankan tim penyidik Satreskrim Polresta Mamuju karena diduga menjadi mucikari atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua orang yang ditangkap berinisial AR (15) dan IF (17), yang diuga jadi pelaku utama tindak pidana TPPO eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin mengungkapkan, pelaku menawarkan korban melalui WhatsApp atau MiChat ke pria hidung belang.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengakui modus eksploitasi seksual dengan cara menawarkan para korban melalui aplikasi WhatsApp atau aplikasi MiChat kepada beberapa lelaki hidung belang,"
"Sedangkan motif pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan di bawah umur, dengan agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban," ujar Kasat Reskrim Polresta AKP Jamaluddin.
Baca juga: Ibu dan Anak Asal Blitar jadi Pelaku TPPO, Sekap Korban di Rumah dan Janjikan Kerja di Singapura
Dari penangkapan tersebut, mengutip Tribun-Sulbar.com, pihak kepolisian mengamankan bukti percakapan di aplikasi MiChat, lima unit handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi berjenis kondom.
"Saat ini para pelaku dan saksi di amankan di Polresta mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kasat Reskrim.
Korban Berusia 15 Tahun
Kabid Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan, korban dari dua pelaku tersebut masih berusia 15 tahun.
"Korbannya juga gadis umur 15 tahun dua orang dan 17 tahun satu orang," ujarnya.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat.
Mengutip Tribun-Sulbar.com, kedua pelaku diduga kuat menjual, menawarkan, dan memperkerjakan anak perempuan di bawah umur untuk kegiatan seksual.
"Sehingga Tim Resmob polresta mamuju,menuju TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut," tambah AKP Jamaluddin.
Jamaluddin juga meminta masyarakat untuk membantu memberantas kasus TPPO serta meningkatkan pengawasan terhadap keluarga, terutama anak-anak.
"Jangan bergaul bebas di luar rumah dan pro aktif memberikan informasi kepada kami agar dilakukan penindakan tentang terjadinya Kasus TPPO," pungkas Jamaluddin.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Sulbar.com, Ilham Mulyawan)