TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Ibu hamil 8 bulan di Ponorogo, Jatim jadi tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO.
Pelaku bernama Ika Faramita (29) warga Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo itu mengaku terlibat perdagangan orang demi memenuhi kebutuhannya.
Sambil memegang perutnya, wanita yang bekerja sebagai biduan ini hadir dalam pres rilis di Polres Ponorogo.
Ika menggunakan baju tahanan berwarna orange dan berjilbab warna hitam.
“Saya mainnya dari saudara teman ke teman. Selain dua yang lapor saya Supriyatno dan Sumarno ada yang lain. Total ada 5 orang,” ujar Ika saat presrilis di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Ibu dan Anak Asal Blitar jadi Pelaku TPPO, Sekap Korban di Rumah dan Janjikan Kerja di Singapura
Setelah berkenalan mereka yang tergiur janjinya bisa bertemu. Mulai disitu, Ika Faramita beraksi.
Dia mengaku akan mengenalkan korban dengan bos PJTKI.
“Saya bilang kantornya di Bangkalan Madura. Padahal itu fiktif. Setelah sepakat, mereka lalu tanda tangan job kemudian ngurus Pasport, medical, visa dan tinggal terbang,” katanya.
Menurutnya, dia melakukan TPPO merupakan inisiatif dirinya sendiri.
Dia pernah bekerja freelance di salah satu PJTKI resmi dan mencari calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Sudah paham bagaimana kerja dan prosesnya. Makanya saya praktikkan saja. Tetapi kalau memberangkatkan sendiri saya tidak pernah,” beber Ika Faramita.
Dia mengaku telah mendapatkan total ratusan juta Rupiah dari 5 korban TPPO.
Untuk dua korban yang telah melaporkan itu kehilangan uang korban pertama Rp 89 juta dan korban kedua Rp 120 juta.
“Total dari 5 korban ada Rp 300 juta. Untuk tiga korban lainnya hanya sedikit karena masih tanda jadi,” jelasnya.