TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wanita di Klaten, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Turah alias Daud (40), warga Wonosobo, Jateng.
Dari aksinya membunuh dan memutilasi korban, Turah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Turah diketahui membunuh korbannya, RRJA (57) karena sakit hati, dituduh mencuri uang Rp20 ribu.
Setelah membunuh korban, Turah memutilasi kepala korban menggunakan pisau.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, unsur perencanaan pembunuhan terlihat dari awal pelaku sakit hati.
Baca juga: Motif Pembunuhan dan Mutilasi di Klaten: Pelaku Sakit Hati dan Dendam Dituduh Curi Uang Rp20 Ribu
"Unsur perencanaan (pembunuhan berencana) itu terlihat dari niatan awal dia setelah dia merasa sakit hati, Niatan pelaku (melakukan pembuahan terhadap korban) sudah muncul," kata Lanang, dikutip dari TribunSolo.com.
Diketahui, korban menuduh pelaku mencuri uang Rp20 ribu dua pekan yang lalu.
Pelaku pun lantas berniat untuk menghabisi korban.
"Hanya memang dia akhirnya mendapatkan waktunya itu adalah Kamis dini hari, kebetulan di wilayah Manisrenggo itu terjadi pemadaman listrik," kata Lanang.
Residivis Pembunuhan
Turah juga diketahui merupakan seorang residivis pembunuhan.
Di tahun 2009 lalu, ia pernah membunuh seorang wanita di Wonosobo karena merasa dibohongi.
Ia pun harus menjalani hukuman penjara di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
"Sedikit cerita, kami juga sedang koordinasi dengan polres Wonosobo (mengenai kasus pembunuhan di Wonosobo)," kata Lanang.
Mengutip TribunSolo.com, Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, saat itu Turah divonis 12 tahun penjara.
"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," tambahnya.
Baca juga: Pengakuan Turah Pelaku Mutilasi di Klaten, Puas Bunuh Korban, Tak Berniat Memutilasi
Pelaku Menyerahkan Diri
Diketahui, Turah menyerahkan diri setelah membunuh RRJA.
"Pelaku langsung menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Klaten Kota," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdilah, Kamis (22/6/2023).
Setelah mendapatkan keterangan pelaku, pihak kepolisian pun langsung menuju tempat kejadian perkara.
Motif Pembunuhan
Diketahui, pelaku tega membunuh korban karena sakit hati.
Ia sakit hati lantaran dituduh mencuri uang Rp20 ribu.
Mengutip TribunSolo.com, Daud membunuh korbannya pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Saat diwawancarai di Mapolres Klaten, Daud mengaku puas dan tidak menyesal telah membunuh korban.
Ia juga mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Pelaku mengaku, memutilasi korban hanya untuk kepuasan saja.
"Kalau niat (memutilasi) enggak. Intinya biar saya puas saja," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Tri Widodo)