News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusa Kambangan, Terlibat Kasus Pembunuhan Tahun 2009

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Jasad seorang wanita berinisial RRJA (57) ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).

Korban pembunuhan yang berasal dari Bandung, Jawa Barat ditemukan dalam kondisi kepala dan badan terpisah.

Aksi pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB.

Selang beberapa jam kemudian, pelaku bernama Turah alias Daud (40), menyerahkan diri ke polisi tepatnya pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Klaten, Korban Dihabisi saat Ada Pemadaman Listrik

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mengatakan petugas kepolisian mendatangi lokasi pembunuhan setelah pelaku menyerahkan diri.

"Pelaku langsung menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Klaten Kota," ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati dituduh mencuri uang Rp 20 ribu.

Setelah ditelusuri, pelaku yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah ini merupakan residivis kasus pembunuhan.

Pria yang bekerja sebagai jagal tersebut membunuh seorang wanita pada 2009 silam.

Baca juga: Fakta Wanita Dipenggal di Klaten: Motif Sakit Hati, Pelaku Tak Menyesal Bunuh dan Mutilasi Korban

Pelaku pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023) (Tribunsolo.com/Tri Widodo)

Informasi terkait pelaku didapatkan setelah Polres Klaten berkoordinasi dengan Polres Wonosobo.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan Turah pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Nusa Kambangan.

Saat itu, Turah melakukan pembunuhan karena merasa dibohongi oleh korban.

"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," tuturnya.

Sementar itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan pelaku membunuh wanita asal Bandung menggunakan pisau yang digunakan untuk membuka karung beras.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini