TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Belum dikembalikannya uang tabungan milik siswa sebuah sekolah di Pangandaran, Jawa Barat telah terdengar oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun mempersilakan orang tua murid membuat laporan ke kantor polisi terkait uang tabungan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengimbau pada warga yang uang tabungan murid di sekolah belum dikembalikan oleh pihak sekolah untuk silakan melapor.
Baca juga: Uang Tabungan Siswa Mandek, Polisi Minta Orang Tua Lapor, Timsus Tindak Tegas Guru yang Berutang
"Imbauan saya, agar orang tua siswa yang pernah menabung di sekolahnya dan sampai sekarang belum dikembalikan silahkan datang ke Sat Reskrim Polres Pangandaran," ujar Luhut kepada sejumlah wartawan di ruangan kantornya, Rabu (21/6/2023) siang.
Imbauan ini dilakukan, supaya pihaknya bisa mendata siapa-siapa saja orang tua yang menjadi korban yang uang tabungannya mandek di sekolah.
Menanggapi kemungkinan ada ketakutan orang tua murid yang melapor, sebenarnya orang tua tinggal datang koorperatif ke Polres Pangandaran.
"Nanti, kalau memang dari pihak sekolah mau mengembalikan. Tentu, uang tabungan yang bersangkutan akan terdata dan akan dikembalikan," katanya.
Baca juga: Guru yang Tidak Mengembalikan Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran Akan Diberi Sanksi Tegas
Tapi, kalau tidak terdata tentu nanti akan terlewatkan jika memang ada niat atau usaha pihak sekolah untuk mengembalikan uang tabungan ini.
"Jangan sampai, pihak sekolah berbicara sudah beres tapi ternyata masih ada orang tua yang tabungannya belum dikembalikan. Karena, awalnya tidak terdata atau lapor ke Polres Pangandaran."
"Untuk itu, segeralah melapor ke Polres Pangandaran," ucap Luhut.
Menanggapi soal koperasi, saat ini pihaknya masih fokus mendata para orang tua murid yang uang tabungannya belum dikembalikan.
"Kita fokus ke guru, biar kita punya pegangan dan sebenarnya berapa sih jumlah total kerugiannya. Karena memang, orang tua murid ini nilai tabungannya bervariasi," ujarnya.
Seperti, lanjut Ia, ada yang tabungannya senilai Rp 62 juta tapi itu sebagian nilainya sudah ada pengembalian dari pihak sekolah.
"Karena, mungkin ada guru yang meminjam uang tabungan mencicil ke koperasi dan dari pihak koperasi diserahkan ke pihak sekolah dan pihak sekolah menyerahkan ke orang tua murid," kata Luhut.