"Dari penemuan handphone itu lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pemilik rumah yakni AS mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban," ungkap Fannky.
Sementara itu tersangka AS saat ini sudah ditahan di Polresta Cilacap.
Saat dimintai keterangan, AS mengaku bahwa dirinya merasa kecewa dan cemburu mengetahui mantan kekasihnya bertunangan dengan laki-laki lain.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusa Kambangan, Terlibat Kasus Pembunuhan Tahun 2009
"Karena kecewa dan cemburu, soalnya dia juga bahas-bahas masa lalu terus," ungkapnya.
Tersangka AS menyebut dirinya menganiaya korban dengan cara memukul pelipis dan menginjak leher korban hingga akhirnya korban meninggal.
Tragisnya tersangka juga sempat menyetubuhi korban yang saat itu sudah tak bernyawa.
Setelah itu tersangka membawa korban ke sawah yang tak jauh dari rumah dan menutup sebagian tubuh korban dengan lumpur.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang Ade Saputra, Pemuda Cilacap Bunuh Mantan Kekasih Dan Setubuhi Mayatnya