News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screenshot rekaman video pengeroyokan dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar di depan ruang Kampus Unismuh, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (29/5/2023) siang. - Tiga pelaku pengeroyokan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan berhasil diringkus polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pelaku pengeroyokan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan berhasil diringkus polisi.

Diketahui, kasus penganiayaan ini sempat ramai di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Tiga pelaku penganiaya mahasiswa Unismuh tersebut berinisial RA, AH, dan IS.

Kasat Reskrim Polresta Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku ditangkap di Gowa, Sabtu (25/6/2023).

Total saat ini, ada empat pelaku dari tujuh terduga orang yang diamankan Polrestabes Makassar.

"Kemarin sudah kita amankan saty pelaku (MR) dan hari ini kita kembali amankan tiga orang pelaku pengeroyokan," kata AKBP Ridwan ditemui di kantornya.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unismuh, Polisi Kantongi Nama hingga Dugaan Perusakan

Ridwan mengatakan, dari ketiga pelaku yang ditangkap, dua orang berstatus mahasiswa dan satu orang lagi adalah juru parkir atau jukir.

Mereka kata Ridwan tergabung dalam aliansi organisasi daerah.

"Informasi dari mereka, ada yang bukan mahasiswa tapi mereka dari organda yang sama," ujar Ridwan.

"Seperti satu tersangka yang diamankan bukan mahasiswa Unismuh melainkan tukang parkir," bebernya.

Setelah kembali menangkap tiga pelaku, pihaknya masih mengejar sebanyak orang pelaku.

"Tiga pelaku lainnya dalam proses pengejaran," ucapnya.

Adapun motif para pelaku melakukan pengeroyokan, kata Ridwan, karena kesal lantaran spanduk ajakan perang dibuka oleh korban.

"Makanya mereka mengejar yang melepas spanduk itu dan melakukan pengeroyokan," tuturnya.

Para pelaku dijerat pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan bersama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: 4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Berkemeja Hitam Putih di Unismuh Makassar Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini