"Ibu Anny Anna Maria Kondo ini membuat laporan perdata di pengadilan Sulawesi (PTUN), dimana dia sudah kalah, kemudian banding kalah," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol, ditemui di kantornya, Sabtu (24/6/2023) malam.
"Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Anny ke Polrestabes," sambungnya.
Dalam persidangan itu, lanjut Ridwan, Anny dianggap menggunakan sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan gugatan perdata.
Baca juga: Viral Pria Buka Celana BAB di JPO Semanggi, Camat Setiabudi: Diduga ODGJ
"Dimana dalam persidangan menggunakan sertifikat yang sudah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN sudah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke perdata," ungkap Ridwan.
Atas dasar itulah, Anny oleh pelapor pun dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata.
Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu, pun lanjut Ridwan telah disita polisi sebagai barang bukti.
Dalam kasus itu, pihaknya pun lanjut Ridwan, telah melakukan gelar perkara di tingkat penyelidikan.
"Dimana pasal yang kita persangkaan itu pasal 263 ayat dua," bebernya.
Selain itu, kata Ridwan, kasus tersebut juga telah digelar perkara khusus di tingkat Polda Sulsel
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Nenek Asal Manado Gugat Perdata Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polrestabes Makassar
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)