News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Nenek Jadi Tersangka saat Urus Tanah Waris, Hillary Brigitta: Pusing Lihat Kasus Bisa Lucu Ini

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cerita seorang nenek asal Manado jadi tersangka saat urus tanah warisan dari orang tuanya, viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang nenek asal Manado bernama Anny yang jadi tersangka saat urus tanah warisan dari orang tuanya, viral di media sosial.

Cerita tersebut menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh Anggota DPR RI Komisi I, Hillary Brigitta Lasut lewat akun Instagram pribadinya.

Terkait kasus ini, Hillary Brigitta meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan atensinya.

Berikut penjelasan lengkap kasus ini:

LAPOR Pak Kapolri, @listyosigitprabowo @divisihumaspolri @bareskrim.polri ada nenek 67 tahun asal manado jadi tersangka karena dituduh palsukan dokumen yg diterbitkan BPN??? Kami yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini.

Nenek sebagai pencari keadilan yg sementara menggugat perdata “mafia tanah” yang sudah berkali2 bersengketa dan lolos dari jerat hukum, MALAH DITERSANGKAKAN oleh Penyidik @polrestabes_makassar dengan tuduhan PEMALSUAN DOKUMEN SERTIFIKAT yang TERKONFIRMASI DITERBITKAN OLEH BPN PULUHAN TAHUN LALU.

Baca juga: Viral Lolos SNBT Malah Dipukuli dan Batal Dibiayai Tante, Kristina Tetap Pilih Kuliah sambil Bekerja

Nenek ini jelas tidak punya kapasitas menerbitkan dokumen di bpn. Nenek ini bukan siapa-siapa di BPN.

SERTIFIKAT INI LEBIH DULU TERBIT DARI SERTIFIKAT MILIK PELAPOR DAN DI PENGADILAN MASIH BERPROSES MALAH DIKRIMINALISASI? Kenapa BPN yang menerbitkan, tapi bisa NENEK 67 tahun ini yang JADI TERSANGKA pemalsuan dokumen? Kenapa para pihak yang masih bersengketa Perdata, belum ada putusan, langsung cepat-cepat ditersangkakan nenek ini PADAHAL PIDANANYA TIDAK MEMENUHI UNSUR DAN SEMUA SERTIFIKAT DISITA DITENGAH JALAN AGAR TIDAK BISA DIPAKAI DI SIDANG PERDATA.

Kami berharap tidak benar informasi dan dugaan bahwa Nenek ini ditersangkakan agar tidak menggugat secara perdata. JALUR YANG DITEMPUH NENEK INI SUDAH BENAR lewat perdata untuk memperjuangkan haknya atas tanah warisan turun-temurun yang sudah terbit lebih dulu malah jadi tersangka.

Penyidik sudah dilaporkan ke @divisipropampolri dan nenek kami minta untuk mencari perlindungan ke @infolpsk dan dengan harapan dapat dikawal oleh pak @mohmahfudmd sebagai menkopolhukam. KAMI YANG BELAJAR HUKUM SAMPAI DOKTOR BERSAMA BEBERAPA AHLI SAMPAI GELENG-GELENG KEPALA MELIHAT KASUS INI.

Baca juga: Viral Pengunjung Kebun Raya Bogor Marah karena Tiket dan Parkir Mahal, Pengelola: Sudah Sesuai SOP

KAMI HANYA MEMINTA AGAR NENEK TIDAK PERLU JADI TERSANGKA, BIARKAN MEREKA BERPERKARA DI PENGADILAN SECARA PERDATA DENGAN ADIL TIDAK USAH DITEKAN DAN DI INTERVENSI DENGAN PIDANA agar tidak lanjut menggugat.

NENEK INI TIDAK PANTAS JADI TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN KARENA JELAS DIA TIDAK PUNYA KAPASITAS MENERBITKAN DOKUMEN YANG DITERBITKAN OLEH BPN (NEGARA). CC : @polda_sulsel

Penjelasan pihak kepolisian

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, membenarkan status tersangka sang nenek.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini