Tersangka menyerang korban dengan balok kayu tepat di bagian kepala.
Darah terkucur dari kepala korban langsung dilarikan ke puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
"Balok kayu yang digunakan menganiaya korban telah kami amankan, termasuk kunyit," kata dia.
Bak warna hitam dan beberapa kunyit yang diambil dari pekarangan tersangka diamankan di Mapolres Gresik.
Tersangka Bonadi dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Tragis Warga Gresik Dianiaya Tetangga hingga Tewas Pakai Balok, Semua hanya karena Kunyit