News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pria di Gresik Tewas Gara-gara Kunyit, Korban Mengalami Luka di Kepala hingga Pak RW Murka

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas. Seorang warga Gresik bernama Mujiono tewas hanya karena persoalan kunyit. Korban tewas usai dihantam balok kayu oleh pelaku yang masih tetangganya pada Rabu (21/6/2023) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang warga Gresik bernama Mujiono tewas hanya karena persoalan kunyit.

Korban tewas usai dihantam balok kayu oleh pelaku yang masih tetangganya pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Hal ini dipicu lantaran korban diduga mencuri kunyit.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar

Korban mengalami luka di kepala. Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan. Karena luka yang dialami cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina.

Setelah menjalani perawatan selama dua hari di RSUD Ibnu Sina. Mujiono menghembuskan nafas terakhir. Keluarga Mujiono langsung melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Mapolres Gresik.

"Keluarga sudah membuat laporan, penganiayaan menyebabkan kematian, identitas pelaku sudah kami dapatkan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (25/6/2023).

Kronologi Kejadian

B, warga Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik, ditangkap polisi, Minggu (25/6/2023).

Pria yang menjabat sebagai ketua Rukun Warga (RW) itu diduga menganiaya tetangga.

Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Dobo Terancam Disanksi Berat Meski Telah Berdamai dengan Korban Penganiayaan

Dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial M itu terjadi pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sudah kami amankan (pelaku), yang melakukan penganiayaan.

Satu orang, iya yang menjabat sebagai ketua RW," Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Adapun tindak penganiayaan bermula saat korban diduga mencuri kunyit di lahan milik pelaku.

Saat itu korban menganggap lahan yang ditanami kunyit tersebut masih milik orangtuanya.

Sementara B menyebutkan bahwa lahan itu sudah dibeli olehnya. B sempat mengomeli korban.

Tidak terima, korban yang memiliki riwayat gangguan jiwa kembali ke rumahnya dan sempat mengambil senjata tajam berupa sabit.

Akibatnya pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan kayu dan tangan kosong, yang sempat diketahui warga.
Warga yang melihat tindak penganiayaan tersebut kemudian melerai.

Warga juga sempat membawa korban ke puskesmas terdekat untuk perawatan medis.

Baca juga: Polda Maluku Tetapkan Dua Oknum Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan

Namun dua hari berselang korban meninggal dunia pada saat menjalani perawatan akibat luka yang dialami.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan (pelaku) telah mengakui apa yang dilakukan," ucap Aldhino.

Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kayu berukuran 3x5 dengan panjang 1 meter, satu buah sabit dan satu ember plastik warna hitam berisi kunyit.

Selain itu, polisi juga membongkar makam korban untuk keperluan otopsi.

"Kepada pelaku, kami kenakan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata Aldhino.

Pelaku Ditangkap

Penganiaya tetangga gara-gara kunyit di Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik.

Pelakunya bernama Bonadi berusia 44 tahun warga Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Sementara korban bernama Mujiono berusia 40 tahun, seorang petani beralamatakan di Desa Kesamben kulon RT 03 RW 04 Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik meninggal dunia seusai menjalani perawatan beberapa hari di RSUD Ibnu Sina Gresik.

"Pelakunya sudah kami amankan beserta barang bukti balok kayu, bak dan sejumlah kunyit," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Dobo Terancam Disanksi Berat Meski Telah Berdamai dengan Korban Penganiayaan

Aksi penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Mujiono yang mengalami luka cukup serius di kepala langsung dilarikan ke puskesmas terdekat. Karena luka cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina.

Pada Jumat kemarin, pengumuman dari speaker Masjid bahwa korban meninggal dunia.

"Kami telah melakukan Ekshumasi makam untuk dilakukan otopsi terkait penyebab kematian oleh Tim Inafis dan Forensik," pungkasnya.

Bonadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Mengalami Luka di Kepala

Hanya karena mencuri kunyit di lahan milik tetangga, seorang warga Gresik tewas. Korban meninggal dunia seusai dihantam balok kayu.

Peristiwa nahas itu merenggut nyawa Mujiono (36) warga Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Dianiaya oleh BN, tetangganya sendiri pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Korban mengalami luka di kepala. Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan. Karena luka yang dialami cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina.

Setelah menjalani perawatan selama dua hari di RSUD Ibnu Sina. Mujiono menghembuskan nafas terakhir. Keluarga Mujiono langsung melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Mapolres Gresik.

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Hingga Paman David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Penganiayaan, Lusa

"Keluarga sudah membuat laporan, penganiayaan menyebabkan kematian, identitas pelaku sudah kami dapatkan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (25/6/2023).

Pihaknya mendalami motif penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka hingga meninggal dunia.

"Informasi yang beredar gara-gara kunyit, anggota kami masih mencari keberadaan pelaku," imbuhnya. (Tribunnews.com/TribunMadura.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini