TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Warga Negara Asing (WNA) asal India inisial BKC didenda Rp 12 juta atau pidana kurungan dua bulan karena melanggar UU Keimigrasian.
BKC diputus bersalah pada tanggal 22 Juni 2023 pada Pengadilan Negeri Kota Padang Nomor Keputusan : 49 /Pid.C/2023/PN.Pdg tanggal 22 Juni 2023. BKC terbukti bersalah melanggar pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: WNA Singapura Miliki KTP dan Mengubah Namanya jadi Yatno, Ini Kata Dispendukcapil Tulungagung
BKC selama di Indonesia beralamat di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Selanjutnya terhadap saudara BKC akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal," Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto, Selasa (27/6/2023).
Haris Sukamto menjelaskan bahwa setelah hakim menyatakan bersalah dengan vonis dengan denda Rp 15 juta atau kurungan dua bulan maka apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar, maka dikenakan kurungan selama dua bulan.
Baca juga: Sepanjang 2023, Imigrasi Tindak 819 Pelanggar dan Deportasi 401 WNA
Ia mengatakan selama ini kasus pelanggaran yang sering dilakukan WNA di wilayah Sumatera Barat hanya sebatas habisnya masa izin tinggal. Dan, sepanjang 2023 sebanyak 7 orang WNA telah dideprotasi dari Indonesia. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)
Penulis: rilis biz
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Oknum WNA Asal India Dipidana Kantor Imigrasi Padang, Tidak Lapor Perubahan Status Pekerjaan