News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 dari 9 Saksi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pengangkatan Honorer Pemprov Papua Barat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi massa dari Forum Honorer 512 Nusantara ke markas Polda Papua Barat di Manokwari, Selasa (2/5/2023). Polda Papua Barat telah menetapkan delapan tersangka pemalsuan dokumen pengangkatan honorer pemprov tahun 2018. Mereka terancam enam tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Sebanyak delapan dari sembilan saksi yang diperiksa Polda Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen pada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di lingkungan Pemprov Papua Barat tahun 2018.

Penetapan 8 tersangka ini dilakukan melalui gelar internal Polda Papua Barat.

Baca juga: 7.000 Honorer Bawaslu Terancam Dicopot, Menpan RB Cari Solusi Tapi Anggaran Tak Membengkak

"Dari sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi, delapan di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya saat dikonfirmasi TribunPapuaBarat.Com, Selasa (27/6/2023).

Kombes Pol Novia Jaya mengungkapkan, delapan tersangka tersebut merupakan orang-orang yang terbukti (konspirasi) melakukan pemalsuan dokumen pada pengangkatan honorer Pemprov Papua menjadi CPNS di tahun 2018.

Namun dia menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bakal bertambah.

"Tentu akan berkembang setelah pemeriksaan para tersangka dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah," ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Novia Jaya enggan menyebutkan inisial dari 8 orang tersebut demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Ini kasus atensi publik, dan saat ini kami belum bisa beberkan inisialnya karena masih dalam pengembangan," kata Novia Jaya.

Baca juga: Rekrutmen 1 Juta CPNS Tahun 2023 Dipastikan Terbuka untuk Fresh Graduate hingga Honorer

Kedelapan tersangka disangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

"Tersangka terancam dipenjara selama enam tahun," kata Novia Jaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Tetapkan 8 Tersangka Pemalsuan Dokumen Pengangkatan Honorer Papua Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini