News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Belasan Muridnya, Oknum Guru di Ciamis Diringkus Polisi, Korban Laki-laki dan Perempuan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual - Jajaran Polres Ciamis menangkap YH (54), seorang guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Tersangka saat melakukan pencabulan diduga menggunakan profesinya (sebagai guru), sehingga anak-anak trauma psikis," ujar Tony.

Tony mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya secara spontan saat bertemu korban.

Ada juga korban yang dipanggil ke sebuah ruangan.

Baca juga: Bareskrim Periksa Ibu dan Korban Dugaan Pelecehan Verbal Politikus NasDem Sugeng Suparwoto

Tersangka juga berdalih, apa yang dilakukannya merupakan cara untuk mendekatkan diri ke korban.

"Namun itu hanya sekadar keterangan tersangka, kami harus sesuaikan dengan kondisi lapangan dan saksi korban," jelas Tony.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Tak hanya itu, tersangka juga disangkakan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.

Oknum Guru SMP di Ciamis Lecehkan Muridnya

Awal bulan Juni 2023 lalu, kasus serupa juga terjadi di Ciamis.

Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB mengatakan, pihak Polres Ciamis sedang menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di salah satu SMP di Ciamis.

Magdalena mengatakan, korban ada 17 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

"Sebanyak 17 orang korban (siswi dan siswa) sudah dimintai keterangan. Termasuk pelapor juga sudah dimintai keterangan," ucapnya seperti yang diwartakan TribunCirebon.com.

Kasus ini bergulir sejak adanya laporan dari salah satu orang tua korban ke Polres Ciamis.

"Pelapor sudah diperiksa. Sementara terlapor ( oknum guru yang dilaporkan) belum dimintai keterangan. Kasus ini sedang ditangani Unit PPA , masih dalam pengumpulan data," jelasnya.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan penanganan trauma healing untuk para korban.

"Untuk para korban kami sekarang melakukan penanganan trauma (trauma healing) yang melibatkan ahli serta pendamping," pungkas Magdalena.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunCirebon.com, Andri M Dani)(Kompas.com, Candra Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini