TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Ciamis menangkap YH (54), seorang guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
YH ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap belasan muridnya.
Korbannya mencapai 12 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo.
Kapolres Tony mengatakan, dari 12 orang korban, dua di antaranya laki-laki.
"(Korban) 10 anak perempuan dan dua laki-laki," jelas Tony, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop
Tony menambahkan, kasus pencabulan dan pelecehan seksual ini pertama kali terungkap saat ada satu korban yang mengadu ke orang tuanya.
"Ibu salah seorang korban melaporkan (pelaku) pada 27 Mei," kata Tony, diwartakan Kompas.com.
Ternyata tak hanya satu orang, beberapa anak lainnya juga mengadukan hal serupa ke guru dan teman-temannya.
Pihak kepolisian pun langsung memproses laporan yang masuk.
"Dalam proses penanganan, kami telah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 saksi. Pada 23 Juni pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah kami mengumpulkan alat bukti," jelas Tony.
Tony menambahkan, rata-rata korban berusia 13 hingga 14 tahun.
"Kejadian dugaan pencabulan atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Tony.
Tersangka juga menggunakan statusnya sebagai guru agar korban menurut.