TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - M (51) guru ngaji di Sragen Jawa Tengah ditangkap polisi mencabuli anak di bawah umur, AR (12).
M melakukan perbuatan bejat itu di rumah korban.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
"Korban AR anak berusia 12 tahun. Perkara dilaporkan ke kami pada Sabtu (24/6/2023) kemarin," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Rabu (28/6/2023).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Kamis (25/5/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram Polres Sragen, dijelaskan pelaku M (51) adalah seorang guru mengaji yang tinggal satu dusun dengan korban.
Awalnya pelaku datang ke rumah korban.
Modus yang digunakan pelaku adalah menasehati korban agar tidak ikut bermain dengan teman-temannya karena tidak baik.
Baca juga: Jajaran Polreta Mamuju Tangkap 3 Pemuda yang Diduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
"Pelaku menindih korban, selanjutnya pelaku kemudian pergi meninggalkan korban," jelasnya.
Tak sampai disitu, keesokan harinya pelaku kembali datang ke rumah korban yang kebetulan sedang sendiri di rumahnya.
Pelaku kemudian mendekati korban dan mengajak korban menuju kamar dan kembali melakukan pencabulan seperti layaknya hubungan suami istri.
"Atas kejadian tersebut korban menceritakan keluarganya. Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan ke Polres Sragen," kata Kasatreskrim.
Kronologis
Korban dicabuli M di rumahnya sendiri saat kondisi rumah sedang kosong.
Baca juga: Unit PPA Polres Sumedang Tangani Kasus Siswa SMP Rudapaksa Balita