News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Revenge Porn Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus revenge porn terhadap mahasiswi Pandeglang, Alwi Husen Maolana (kanan), dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa mengungkapkan alasan yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus revenge porn terhadap mahasiswi berinisial IAK (22). 

Ia mengunggah sebuat utas tentang kasus yang menimpa adiknya itu melalui akun twitter @zanatul_91, Senin, (26/6/2023)

Iman bercerita kasus ini bermula pada Desember 2022 lalu, di mana pelaku pertama kali mengirim video syur korban ke anggota keluarga.

Iman mengungkap video berdurasi 5 detik tersebut terbagi 4 bagian.

“Satu adalah foto korban (adik kami) sedang menerima sebuah penghargaan, dua dan tiga adalah foto adik sy sedang mengikuti sebuah kompetisi. Pd layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang A,”  katanya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/6/2023).

Terdakwa kasus revenge porn terhadap mahasiswi Pandeglang berinisial IAK (22), Alwi Husen Maolana. (Facebook Alwi Husen Maolana)

Iman menyebut, pelaku berusaha membuat hidup adiknya susah.

Bahkan pelaku mengancam menyebar video asusila ke dosen korban.

Alwi juga disebut melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Iman pun mengunggah foto beberapa luka memar di tubuh adiknya.

Melalui unggahan tersebut, Iman mengaku, pelaku mengancam menyebar luaskan video syur korban, agar korban mau berpacaran dengannya.

Dalam unggahan juga diperlihatkan bagaimana Alwi Husen Maolana menuliskan pesan tak pantas untuk korban.

Aksi Alwi Husen Maolana juga melakukan pengancaman terhadap korban mahasiswi berinisial IAK (22), dengan video syur.

Bahkan Alwi disebut menggunakan video syur untuk memeras uang korban.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunBanten.com/ Ahmad Tajudin) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini