News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Revenge Porn Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus revenge porn terhadap mahasiswi Pandeglang, Alwi Husen Maolana (kanan), dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa mengungkapkan alasan yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus revenge porn terhadap mahasiswi berinisial IAK (22). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran video asusila atau revenge porn, Alwi Husen Maolana, dituntut 6 tahun pidana penjara.

Selain itu, Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

Terdakwa dituntut dengan Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Sidang kasus revenge porn dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Sidang digelar secara daring dan tertutup, hanya dihadiri oleh korban dan kuasa hukumnnya. 

"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar, subsider 3 bulan," ujar dikutip, Marios Micholas, Selasa, dikutip dari TribunBanten.com.

Baca juga: Buntut Kasus Revenge Porn, Instagram Untirta Diserbu Warganet, Pelaku Alwi Husen Maolana Dihujat

Tuntutan yang sudah dibacakan JPU tersebut merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.

Jaksa pun mengungkapkan alasan yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa revenge porn terhadap mahasiswi berinisial IAK (22). 

Alwi mengakibatkan korban merasa terancam, ketakutan hingga merasa malu akibat perbuatannya. 

Alwi mengirimkan video melalui Direct Message (DM) Instagram dan sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pascatrauma," kata saksi.

Dengan tuntutan maksimal tersebut berarti tak ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa Alwi. 

Marios menuturkan, sidang lanjutan dengan agenda putusan akan digelar 11 Juli 2023 mendatang. 

Kolase Tribunnews: Terdakwa kasus revenge porn terhadap mahasiswi Pandeglang, Alwi Husen Maolana (kanan). Akun instagram Untirta jadi bulan-bulanan warganet imbas kasus Revenge Porn (kanan). (Tangkap layar instagram @tekniksipiluntirta/Facebook Alwi Husen Maolana) ((Tangkap layar instagram @tekniksipiluntirta/Facebook Alwi Husen Maolana))

Sebelumnya, kasus ini viral setelah diungkap oleh kakak korban bernama Iman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini