Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap remaja berusia 13 tahun di Mamuju. Salah satu tersangka adalah pacar korban.
"Sudah penyidikan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Ipda Herman Basir saat ditemui di Jl Tengku Cik Ditiro, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Komnas Perempuan Belum Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun
Ipda Herman Basir mengatakan Polresta Mamuju sudah mendapatkan cukup bukti keterangan untuk tetap melanjutkan perkara tersebut.
"Proses perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan terus kami lanjutkan menunggu penyelesaian berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 B, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," kata Ipda Herman.
Diketahui, satu dari empat pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur merupakan kekasih korban.
Baca juga: Samsudin Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkatnya
"Iya yang terakhir diamankan itu pacarnya, kemarin di rumahnya," ungkap Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (29/6/2023).
AKP Jamal menambahkan, pemuda tersebut berusia tidak jauh dari korbannya yakni 14 tahun.
Sementara korban sendiri berumur 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.
"Begitu juga tiga pelaku awal yang sudah diamankan, usianya tidak berbeda jauh," tambahnya.
Diketahui pelaku menyetubuhi kekasihnya pertama kali pada tahun 2022 lalu, saat usia korban masih 12 tahun.
Pengaruh Miras