TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, telah menjalani sidang kode etik kasus penipuan seleksi Bintara Polri tahun 2021.
AKP SW sebelumnya menipu seorang tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat, bernama Wahidin.
AKP SW menjanjikan kepada Wahidin dapat meloloskan anaknya menjadi anggota polisi jika menyetorkan uang sebesar Rp 310 juta.
Meski uang tersebut sudah disetorkan, anak Wahidin tidak lolok seleksi Bintara Polri.
Terkait hal tersebut, dilakukan sidang etik terhadap AKP SW.
Berdasarkan hasil sidang kode etik, AKP SW dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Polri Belum Terima Info Damai Tukang Bubur-AKP SW, Proses Pidana dan Etik Tetap Berjalan
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Menurutnya, AKP SW telah melanggar kode etik, namun AKP SW akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terbukti secara sah sebagai perbuatan yang melanggar kode etik dan perbuatan tercela. Masih ajukan banding," paparnya, Jumat (30/6/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.
Proses sidang kode etik terhadap eks Kapolsek Mundu tersebut digelar pada Selasa (27/6/2023).
Selain terancam PTDH, AKP SW juga terancam dipenjara karena proses pidananya tetap dilanjutkan meski Wahidin sudah mencabut laporannya.
AKP SW dan Wahidin Berdamai
Diketahui, AKP SW dan Wahidin telah berdamai setelah AKP SW menyetujui untuk mengembalikan uang sebesar Rp 310 juta.
Wahidin telah mencabut laporannya dari Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (21/6/2023) malam.
Baca juga: AKP SW Kembalikan Uang Tukang Bubur Rp 310 Juta, Laporan Dicabut, Kini Minta Keringanan Hukuman