News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuna Wisma di Pelembang Dianiaya hingga Tewas, Bapak dan Anak jadi Pelaku Pembunuhan

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Tuna wisma di Palembang dianiaya hingga tewas. Polisi telah menangkap dua dari tiga pelaku penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tuna wisma di Palembang, Sumatra Selatan bernama Gondrong alias Gon (40) tewas dianiaya dan jasadnya ditinggalkan di depan ruko Jalan Segaran, Palembang.

Pelaku penganiayaan berjumlah tiga orang dua diantaranya merupakan bapak dan anak.

Dua orang pelaku yakni Dedek (bapak) dan RF (anak) telah ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi masih buron.

Terungkap motif pelaku pengeroyokan terhadap korban G lantaran pelaku RF (16) sakit hati dia dan adik kandungnya disiram korban pakai air bekas cat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihhartono, SIk mengatakan motif para pelaku menyiram korban karena sakit hati anggota keluarganya disiram air.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditangkap, Dikenal sebagai Sosok Jagoan di Desa

"Jadi pelaku sakit hati karena dia dan adik kandung perempuannya disiram oleh korban dengan air bekas cat," katanya. Sabtu (1/7/2023).

Tambahnya, saat kejadian pelaku dan adik kandung pelaku menanyakan kepada korban mengapa dia melakukan hal tersebut kepada dirinya.

"Tanpa dijawab dengan alasan yang jelas, adik dari pelaku justru dikejar oleh korban pada saat adik pelaku menanyakan alasan dari korban menyiramnya," katanya.

Usai dikejar RF dan adik perempuannya lantas mengadukan hal yang dia terima kepada orang tuanya.

"Mereka lantas mencari korban, dan bertemulah mereka di lokasi kejadian. Lalu langsung melakukan pembalasan dengan memukul korban menggunakan besi.

"Itulah yang membuat korban meninggal dunia karena dipukul dengan menggunakan besi oleh pelaku di bagian kepala," bebernya.

Kapolres juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan warga dan saksi di lokasi kejadian, korban merupakan seorang tuna wisma atau gelandangan.

Baca juga: Pasutri di Tulungagung Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan

"Yang bersangkutan suka mengganggu. Namun kalau terkategori yang bersangkutan itu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu belum bisa dipastikan namun yang pasti yang bersangkutan suka membuat ulah dan semaunya sendiri," katanya

Namun belum ada 1x24 jam dua dari tiga pelaku diamankan oleh pihak kepolisan dan dibawa ke Polsek Ilir Timur I.

"Sudah kita amankan 2 dari 3 pelaku pengeroyokan di rumahnya yang berada di wilayah Ilir Timur I," katanya.

Sedangkan satu pelaku lainnya yang merupakan teman pelaku masih dalam pengejaran anggota kepolisian.

"Identitas pelaku DPO sudah diketahui, tinggal kita melakukan penangkapan," katanya.

Untuk pelaku yang diamankan dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 351 penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan 170 menyerang bersama-sama.

Ditangkap Belum 24 Jam Usai Kejadian

Belum 24 jam usai kejadian, polisi berhasil mengungkap kasus mayat pria ditemukan depan ruko di Jalan Segaran Palembang.

Dua orang pelaku pelaku penganiayaan yang membuat seorang pria tewas di depan ruko barang elektronik ditangkap anggota kepolisian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan 7 Bayi di Banyumas, Beda Kesaksian Pelaku dan Anaknya Terkait Cara Membunuh Bayi

Ungkap kasus ini dimuat dalam postingan Instagram pribadi milik AKP obert Sihombing yang tak lain adalah anggota unit opsnal Reskrim polrestabes Palembang.

Dari pantauan di instagramnya, kedua pelaku ini diamankan dan di serahkan ke Polsek Ilir Timur I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Alhamdulillah Puji Tuhan belum 1x24 jam kasus 170 KUHpidana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia TKP 13 Ilir, untuk dua orang pelaku anak dan bapak sudah berhasil diamankan oleh anggota gabungan dari Polsek Ilir Timur I dan unit opsnal satreskrim Polrestabes palembang," katanya dalam postingan.

Kendatipun dua orang sudah diamankan, ternyata masih ada satu orang yang masih menjadi buronan polisi yakni Pepen.

"Satu pelaku atas nama Pepen masih menjadi DPO," bebernya.

Kronologi Penangkapan

Pelaku penganiayaan yang menewaskan korban bernama Gon alias Gondrong (40) seorang tuna wisma ditemukan tewas, berhasil diringkus, Jumat, (30/6/2023), malam.

Ketiga pelaku yakni, Abdul Rahman Alias Dedek (35), dan M. RF (16) dan seorang lagi Pepen masih buron.

Baca juga: Dimas, Pelaku Pembunuhan Tukang Sate yang juga Ayah Kandungnya Ternyata Seorang Pecatan TNI

Ketiganya merupakan warga Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I, Palembang, yang berperan masing-masing memukul dan menendang korban saat peristiwa tersebut.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Gon meningal dunia terjadi di jalan Segaran Pangeran Kelurahan 14 ilir Kecamatan IT I, Palembang, pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 14.00.

Berawal saat tersangka RF bersama adik kandung IC sedang mengendarai sepeda motor di daerah Segaran.

Kemudian tersangka RF dan adik kandungnya tiba-tiba disemprot air oleh korban Gon. Lalu tersangka RF turun dari sepeda motor dan menanyakan kepada korban "Ngapo nyemprot ke aku" korban Gon langsung turun dan mengejar tersangka. Karena takut tersangka dan adiknya kabur.

Dan melaporkan peristiwa dialami kepada tersangka Dedek (ayah kandung-red). Setelah itu kedua tersangka mendatangi korban tersebut dan menanyakan kembali keributan yang terjadi dengan anaknya.

Tak terima Kedua tersangka dibantu teman tersangka Pipin atau Pepen yang ada di sekitar lokasi, mengejar korban dan menganiaya hingga tersungkur dan meninggal dunia.

"Jadi benar tiga tersangka yang menyebabkan korban Gon meninggal dunia, sudah kita tangkap," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, kepada Sripoku.com, Sabtu, (1/7/2023).

Lanjutnya, tewas korban Gon, berawal saat korban Gon menyemprot air kedua tersangka yang merupakan kakak beradik saat melintas di TKP. Lalu tidak terima korban melaporkan masalah itu kepada ayahnya.

"Hal ini membuat ayah tersangka yakni Dedek mendatangi korban kembali ke TKP dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia," katanya.

Selain mengamankan dua tersangka, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai baju yang digunakan pelaku , 1 buah topi yang digunakan pelaku, 1 unit R2 yang digunakan pelaku dan Rekaman CCTV

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun, " ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Motif Bapak dan Anak Bunuh Tuna Wisma di Jalan Segaran, Korban Disebut Sering Berbuat Semaunya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini