TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ST (47) dan DE (44) diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian.
Warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur tersebut telah melakukan tindak pencurian sepeda motor (curanmor) di 20 lokasi.
Diketahui, keduanya melancarkan aksinya dengan menggunakan motor berplat merah.
Keduanya pun kini tengah mendekam di Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan dua korban pencurian motor ke pihaknya.
Dua korban tersebut kehilangan motor saat berkunjung ke Taman Maramis, Kecamatan Kanigaram, Kota Probolinggo.
Baca juga: DPO Curanmor di Gowa Tewas Diduga Terkena Tembakan Polisi, Propam Polda Sulsel Lakukan Pemeriksaan
Peristiwa pencurian motor berlangsung, Jum'at (16/6/2023) dan Rabu (23/6/2023) malam.
"Dari situlah petugas kemudian melakukan penyelidikan. Usai serangkaian proses penyelidikan digelar, kami dapat mengamankan ST dan DE," katanya, Sabtu (1/7/2023).
Lebih lanjut, Wadi menjelaskan kronologi penangkapan.
Personel Satreskrim lebih dulu mengamankan ST saat mengendarai motor hasil curian yang diubah warna cat membonceng seorang pria, RH (39), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
ST dan RH melintasi Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
"Setelah didalami RH juga berkomplot dengan ST dalam aksi pencurian. RH bertugas memantau situasi. Tak pelak RH turut diamankan."
"Lalu, barulah kami mengamankan DE istri ST beserta RR (47) warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo di rumah masing-masing. RR adalah penadah motor curian," jelasnya.
Wadi mengungkapkan, ST dan DE beraksi menggunakan motor Honda Supra Fit berplat merah nopol N 3463 PP. Hal itu bukan tanpa sebab.
ST dan DE naik motor berpelat merah berboncengan untuk kamuflase. Sehingga korban maupun warga tak pernah curiga.
Sampai sekarang, polisi masih menilisik motor pelat merah itu milik siapa. Berikut keaslian pelat nomor.
"DE berperan sebagai eksekutor atau pencuri motor dengan berbekal kunci T. Usai kunci dapat dirusak, giliran RH yang menggondol motor korban."
"Motor pencurian kemudian diserahkan ke penadah RR," ungkapnya.
Baca juga: Satu dari 2 Pelaku Pencurian 50 Kg Buah Alpukat di Lampung Timur Tewas Dihakimi Warga
Dia menambahkan, ST dan DE melakukan aksi pencurian motor di 20 TKP.
Mereka menyasar lokasi parkir publik.
"Lokasi pencurian yang disasar pelaku antara lain tempat parkir Taman Maramis dan Alun-alun Kota Probolinggo," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor, dua buah kunci T, BPKB, STNK, pelat nomor, dan sejumlah spion motor.
"Atas perbuatannya ST, DE, dan RH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara."
"Sementara untuk penadah RR dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pernjara," urai Wadi.
Sementara, pelaku, ST mengaku dia bersama istri DE mencuri motor untuk kebutuhan sehari.
Motor hasil curian itu dijual ke penadah RR dengan beragam harga.
Ditaksir pelaku mendapat keuntungan menjual motor curian hingga puluhan juta.
"Saya dan istri mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk membeli beras," singkatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pasutri Probolinggo Kompak Jadi Maling, Boncengan Naik Motor Plat Merah buat Kamuflase: Sudah 20 TKP