TRIBUNNEWS.COM - Video Tiktoker Popo Berbie berbuat asusia dengan patung manekin, viral di media sosial.
Video tak senonoh itu, berbuntut panjang hingga Popo Berbie harus menerima nasibnya ditangkap polisi.
Kini, Popo Berbie sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci, Jambi.
Popo Berbie terancam dibui selama 10 tahun karena telah membuat video asusila dengan patung manekin.
Berikut fakta-fakta kasus Popo Berbie dirangkum Tribunnews.com, Senin (3/7/2023):
Baca juga: Videonya Masturbasi Viral, Tiktokers Popo Barbie Ditangkap, Ini Alasannya Rekam Aktivitas Tersebut
Berawal dari video viral
Kasus ini berawal saat warganet dibuat heboh dengan beredarnya video Popo Berbie.
Dalam video, Tiktoker asal Jambi itu berbuat tak pantas memakai patung manekin.
Polisi yang mengetahui video asusila tersebut langsung melakukan penelusuran.
Hasilnya, Popo Berbie berhasil diamankan bersama barang bukti patung manekin yang ada dalam video dan empat buah HP.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, membenarkan penangkapan pria bernama asli Emboy Yasandra (27) itu.
"Ya, Popo kita amankan," katanya dikutip dari TribunJambi.com.
Informasi tambahan, Popo Berbie ditangkap di rumahnya pada Sabtu (1/7/2023) sekitar 10.00 WIB.
Jadi tersangka