TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Indra Saputra (34), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nurmaya Santi Siregar (28) akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/7/2023).
Tukang becak ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membunuh istrinya sendiri.
Mirisnya lagi, Indra membacok sang istri yang saat itu tengah menggendong anaknya berinisial SS yang masih berusia 1,5 tahun.
Akibatnya balita itu menderita luka sayatan pada bagian siku tangan sebelah kiri, dan kepala bagian samping sebelah kiri.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Korban Sebut Tak Mau Rujuk karena Pelaku Miskin
Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Oktober 2022 silam.
Saat mendengar putusan majelis hakim, Indra Saputra hanya terdiam.
Menurut hakim Zufida Hanum, pembunuhan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Terdakwa diketahui sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap istrinya.
Sebab, terdakwa dalam menjalankan aksinya, sudah mempersiapkan parang panjang di becak motornya, sebelum menghabisi nyawa korban.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim Zufida.
Hakim mengatakan, bahwa hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa istrinya sendiri.
Terlebih aksi brutal itu dilakukan terdakwa di depan sang anak yang masih kecil.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal.
Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri yang Lagi Hamil di Pati: Buat Skenario Kecelakaan hingga Pengakuan Pelaku
Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.