TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial, pengemis di Pati, Jawa Tengah menggunakan uang hasil mengemis untuk menyewa pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC).
Dalam video yang beredar terlihat perbedaan yang mencolok ketika pria berinisial AM (40) sedang mengemis dan sedang menghabiskan uang di tempat karaoke.
Kini AM yang tinggal di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil telah diamankan Satpol PP Kabupaten Pati.
Ketika diinterogasi petugas Satpol PP, AM mengaku bisa mendapatkan uang Rp150 ribu dalam sehari ketika mengemis di perempatan Puri, Pati.
Dalam proses penangkapan Satpol PP menemukan uang Rp50 ribu dari kantong AM hasil dari mengemis selama satu jam.
Baca juga: Viral Pengemis Bergaya Hidup Hedon, Siang Minta-minta Malam Pangku Pemandu Karaoke
"Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," jelas AM, Selasa (4/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Pria berusia 40 tahun tersebut mengemis lantaran memiliki utang.
"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," lanjutnya.
Ia juga membenarkan video yang diunggah akun Instagram @patisakpore dan menjadi viral merupakan dirinya.
"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video."
"Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," sambungnya.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menegaskan perbuatan AM sudah melanggar aturan karena ada larangan untuk meminta-minta di jalanan.
Baca juga: Pengemis Hedon di Pati, Video Karaoke Bareng LC Viral, Akui Sehari Bisa Dapat Rp150 Ribu
"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," tegasnya.
Proses penangkapan terhadap AM dilakukan usai videonya viral.