"(Terduga pelaku) diberi tenggang waktu 3 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke ranah hukum," lanjutnya.
"Ternyata, dalam kurun waktu 3 hari, terduga pelaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," tambahnya.
Tak lupa, Mayor Ussama menegaskan, klarifikasi ini bukan bentuk pembelaan kepada anggotanya, melainkan transparansi hasil pemeriksaan.
Dia mengaku, akan memberikan sanksi kepada prajurit TNI yang bersalah.
"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota," akunya.
Baca juga: Oknum TNI AL di Bintan Kepri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal
"Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbunya.
Penulis: Sugi Hartono
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum TNI Diduga Lecehkan Mahasiswi di Kendari Ditahan, Terduga Pelaku Bantah Hubungan Badan