"Mereka dipaksa oleh BC dan AI, korban dua kali dijual oleh tersangka," jelasnya.
Pihak kepolisian pun mengamankan keduanya pada Jumat (16/6/2023).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)