TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru datang dari jemaah haji asal Makassar yang memakai perhiasan emas saat pulang ke Tanah Air.
Belakangan terungkap, perhiasan emas yang dipakai wanita bernama Suarnati Daeng Kanang (46) itu imitasi alias palsu.
Fakta ini diketahui setelah pihak Bea Cukai Makassar melakukan pengecekan terhadap emas tersebut.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari membenarkan informasi di atas.
Ria mengatakan, semua perhiasan milik jemaah haji tersebut adalah imitasi.
Perhiasan imitasi seberat 108 gram itu dibeli saat Suarnati berada di Jeddah, Arab Saudi.
Baca juga: Alasan Bea Cukai Makassar akan Panggil Daeng Kanang untuk Klarifikasi, Buntut Kenakan Emas 180 Gram
Pihak Bea Cukai Makassar sebelumnya sudah meminta bantuan dari kantor Pegadaian untuk mengecek keaslian emas.
"Dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria, dikutip dari Kompas.com.
Ria kemudian merincikan harga dari emas imitasi milik Suarnati.
Ternyata setelah dihitung, harganya tidak mencapai Rp 1 juta rupiah.
"Pada saat pemeriksaan tadi (harganya) Rp 900.000-an total nilainya dari keseluruhannya," imbuh Ria.
Ria menambahkan, pihak juga memastikan Suarnati tidak dikenai pajak karena membawa masuk perhiasan dari luar negeri.
Alasan Bea Cukai lantaran nilai barang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Diketahui harga barang terkena pajak minimal seharga Rp 7.602.000.