News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kepala SMKN di Kabupaten Rembang Dicopot Buntut Pungli Berkedok Infak

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah, didampingi kepala Cabdin V Sadimin, dan Kepala Sekoloh SMA Negeri 1 Boyolali Najamuddin, membuka secara langsung Gelar Karya Guru dan Siswa 2022.

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Mazka Hauzan Naufal

TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Buntut adanya pungutan liar berkedok infak, oknum kepala sekolah SMKN 1 Sale Kabupaten Rembang, Widodo, dibebastugaskan sementara dari jabatannya..

Ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, lewat rekaman suara yang dikirimkan, Selasa (11/7/2023) malam.

Laporan terkait dugaan pungli di SMKN 1 Sale mencuat saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkunjung ke Pendopo Kabupaten Rembang, Senin (10/7/2023) kemarin.

Saat itu ada sesi tanya-jawab dan Ganjar menanyakan apakah ada pungutan di sekolah.

Salah satu siswa SMKN 1 Sale mengatakan di sekolahnya ada penarikan uang gedung Rp 300 ribu per siswa saat kenaikan kelas dalam bentuk infak.

Baca juga: Tindak Tegas, Ganjar Pranowo Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Menarik Pungli dari Siswa

Uswatun mengaku telah memeriksa Kepala SMKN 1 Sale, Widodo terkait kasus ini.

"Hasilnya, kepala sekolah mengakui adanya pungutan infak untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah," ujar dia.

Pungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada 2022 lalu.

Dari total 534 siswa SMKN 1 Sale, 460 di antaranya sudah membayar dan 44 siswa tidak membayar karena tergolong tidak mampu.

Selanjutnya, 30 siswa tidak membayar dengan pertimbangan sudah tahun keempat.

"Sampai saat ini dana yang terkumpul Rp 130 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala.

Pembangunan musala sampai saat ini sudah mencapai 40 persen," ujar Uswatun.

Bagaimanapun, kata Uswatun, berpedoman pada surat-surat edaran Kepala Disdikbud Jateng, segala bentuk pungutan yang dilakukan SMA/SMK dan SLB Negeri di Jawa Tengah adalah termasuk pelanggaran kepatuhan/kedisiplinan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini