News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Intervensi Agar Partai Gelora Lolos, Anggota KPU Sulawesi Selatan Diberi Sanksi Peringatan Keras

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati yang dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR-  Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) Upi Hastati mendapat sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Upi Hastati, seorang istri perwira polisi, terbukti mengintervensi dengan meminta dibuatkan berita acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru kepada KPU Kabupaten Wajo. 

Baca juga: Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg di Luar Jadwal, JPPR: KPU Melanggar Aturannya Sendiri

Namun permintaan tersebut ditolak KPU Kabupaten Wajo.

Dikutip dari Tribun Timur, sanksi tersebut diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (12/7/2023).

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Upi Hastati selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Upi Hastati merupakan istri perwira polisi dan doktor hukum tata negara lulusan Universitas Muslim Indonesia.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 Faisal Amir selaku Teradu I. 

Baca juga: JPPR: Kurangnya Sosialisasi Jadi Sebab KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg

Sementara itu, Teradu IV Fatmawati mendapatkan sanksi Peringatan.

Teradu I sampai IV terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.

Teradu I sampai IV hanya berpatokan pada data generate Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa melakukan penyandingan data berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan dari kabupaten/kota.

"Teradu I sampai IV seharusnya memahami bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu sehingga perlu dilakukan pencocokan data berita acara dari KPU kabupaten/kota," ujar Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Tindakan Teradu I sampai IV mencerminkan sikap kehati-hatian dalam menjamin akurasi dan validitas data yang tertuang dalam Sipol. 

Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan juga dilakukan para Teradu dengan tidak mengundang KPU kabupaten/kota.

Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dinilai telah gagal dipimpin oleh Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. 

Sehingga DKPP berpendapat menjatuhkan sanksi lebih berat kepada keduanya.

Baca juga: DPT Telah Ditetapkan, ELSAM: KPU Harus Jamin Integritas Data Pribadi

Sementara itu, Teradu III terbukti melakukan intervensi dengan meminta dibuatkan berita acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru kepada KPU Kabupaten Wajo. 

Namun permintaan tersebut ditolak KPU Kabupaten Wajo.

Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Diketahui, saat putusan dibacakan Teradu I, II, dan IV tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu. 

Kemudian Teradu V saat ini berstatus sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

M Asram Jaya selaku Teradu II Imendapatkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu II merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan.

Ia dinilai tidak cakap dalam mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.

“Teradu II selaku leading sector verifikasi di tingkat provinsi seharus bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati untuk memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar rapat pleno,” kata Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf (g) dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai Teradu. 

Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (1) dan Peringatan Keras (2), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara/pemberhentian tetap (1).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis.

Didampingi J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.*

Penulis: Erlan Saputra

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul DKPP Sanksi Anggota KPU Sulsel Upi Hastati, Istri Polisi Itu Mengintervensi Agar Partai Gelora Lolos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini