Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (13/7/2023) malam menahan 3 tersangka kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes, P2 dan KB) tahun 2014.
Penahanan tiga tersangka berinisial IM, AB dan SE dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma mengungkapkan bahwa penahanan tiga tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dengan alasan okjektif dan subjektif.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Akui Pengembalian Rp8 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Alasan subjektifnya ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama, sedang alasan objektinya, para tersangka dalam kasus ini diancam hukum pidana diatas 5 tahun penjara," kata Donny Suryahadi Kusuma.
Tim penyidik Kejari menitipkannya ketiga tersangka di rumah tahanan (rutan) klas IIB Sumenep untuk menunggu proses selanjutnya.
"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023 dan kita titpkan di Rutan Kelas IIB Sumenep," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul BREAKING NEWS : Kejari Sumenep Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes