Sumirat membeberkan, warga menerima nominal ganti rugi yang besarannya bervariasi.
Sebanyak 14 warga menerima ganti rugi di atas Rp1 miliar.
Sementara dua sisanya yang menerima ganti rugi di atas Rp500 juta.
Baca juga: Sosok Kepala Seksi Paksa PPSU Ngutang di Pinjol dan Koperasi, Punya Harta Rp 1,9 Miliar
"Kalau nominalnya di atas Rp 9 miliar itu ada tiga orang termasuk Mbah Taryo," katanya, dikutip dari TribunMuarojambi.com.
Sumirat dalam kesempatannya juga membenarkan Mbah Taryo telah membangun rumah.
Mbah Taryo mulai membangun setelah menerima uang ganti rugi.
"Bahkan Mbah Taryo sudah membuat rumah baru," tandas Sumirat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Deddy Rachmawan)(TribunMuarojambi.com /M YON RINALDI)