TRIBUNNEWS.COM - Ayah Ahmad Arsyad Disky (17), Edi Sarjo, mengaku terpukul ketika tahu sang anak tewas saat menonton konser girl band, JKT 48 di salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (11/7/2023).
Edi menyebut Arsyad memang merupakan fans dari JKT 48.
"Ya memang suka JKT 48, sering dengerin lagu-lagunya," katanya usai diperiksa di Polrestabes Semarang, Kamis (13/7/2023), dikutip dari Tribun Jateng.
Ia pun mengenang sang anak yang merupakan pelajar berprestasi di bidang olahraga Kempo.
Terkait tewasnya Ahmad, Edi menginginkan adanya evaluasi terkait konser JKT 48.
Baca juga: Pamungkas, Kangen Band hingga JKT 48 Akan Tampil di Hari Kedua Pestapora
Dirinya pun tidak menginginkan orang lain menjadi korban layaknya sang anak ketika menonton konser.
"Seharusnya ada evaluasi (konser JKT 48) agar penyelenggara tidak seperti itu, supaya tidak ada korban lagi. Cukup anak saya," ujar Edi sesenggukan.
Di sisi lain, Edi pergi ke Polrestabes Semarang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tewasnya sang anak.
Ia pun mendatangi Polrestabes Semarang dengan ditemani oleh kerabatnya, Bayu Ariyadi.
Bayu mengungkapkan Edi diperiksa selama tiga jam dengan pertanyaan terkait aktivitas yang dilakukan Arsyad sebelum menonton konser.
Dirinya mengatakan, Arsyad sempat berolahraga di pagi hari, sarapan, lalu berangkat ke konser JKT 48 pada pukul 09.30 WIB.
"Korban kan memang atlet biasa olahraga pagi. Keluarga rumah sehat walafiat," tuturnya.
Tolak Tali Asih Manajemen Hotel hingga Minta Personel JKT 48 Datangi Keluarga Korban
Bayu menuturkan manajemen hotel tempat diselenggarakannya konser JKT 48 sempat mendatangi keluarga pada hari pemakaman.
Namun, menurut pihak keluarga, kedatangan manajemen hotel tersebut dinilai terlambat karena jenazah Arsyad sudah dimakamkan pada pagi hari.
Sementara, pihak manajemen hotel baru datang pada siang harinya.
Bayu menilai jika tali asih dari manajemen hotel diterima, maka kasus tewasnya Arsyad dianggap selesai.
"Kita menolak tali asih karena kalau menerima (tali asih) persoalan tersebut selesai."
"Padahal kita masih kepikiran karena belum jelas kejadian di sana," tuturnya.
Baca juga: Zahra Nur Khaulah Dipecat dari JKT 48 Usai Pajang Foto Mesra, Ini yang Dilakukan Fans
Ia berharap, pihak hotel mendatangi keluarga almarhum lagi, lalu menjelaskan kejadian tersebut secara detail dari penanganan awal sampai di rumah sakit dan seterusnya.
"Kami berharap pula grup JKT 48 peduli terhadap keluarga korban. Ini kan fans. Memang suka JKT 48."
"Perwakilan JKT 48 datanglah ke rumah almarhum biar orang tua lebih legowo," katanya.
8 Saksi Diperiksa, Ternyata Konser Tak Kantongi Izin hingga Over Kapasitas
Sementara, Satreskrim Polrestabes Semarang telah memeriksa delapan saksi terkait insiden tewasnya Arsyad saat menonton konser JKT 48.
Selain keluarga, saksi lain yang diperiksa adalah pihak panitia penyelenggara hingga dokter.
"Pemanggilan ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk mengetahui peristiwa apa yang diketahui keluarga dari apa yang dilakukan korban dari sebelum dan setelah kejadian," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, dikutip dari Tribun Jateng.
Dari pemeriksaan delapan saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa kegiatan konser tersebut belum mendapatkan izin.
Terkait informasi adanya over kapasitas pengunjung dari 1.000 orang ternyata melampaui angka tersebut masih didalami lagi.
"Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia. Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat Polrestabes, menugaskan anggota untuk patroli bukan pengamanan di dalam," jelasnya.
Polisi juga telah mengumpulkan alat-alat bukti lainnya berupa kamera CCTV di lokasi kejadian.
Diakui Donny, kamera CCTV yang berhasil dikumpulkan rekamannya tidak terlalu jelas mengarah di lokasi kejadian.
"Penyebab meninggal dunia desak-desakan masih didalami. Penyitaan CCTV sudah diambil semua," bebernya.
Baca juga: Terungkap Alasan Anisa Rahma Keluar dari Cherrybelle, JKT 48 Ikut Terseret
Donny mengatakan, izin acara tersebut memang belum dikeluarkan lantaran surat permohonan izin yang disampaikan panitia dinilai mendadak.
Pihaknya mencatat, surat dari panitia penyelenggara masuk ke kantor Polsek Semarang Tengah pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023.
Surat rekomendasi keluar dari Polsek Kamis tanggal 6 Juli.
"Surat rekomendasi tersebut masuk ke kantor Polrestabes Semarang pada Jumat tanggal 7 Juli," ungkapnya.
Pihaknya melihat surat permohonan izin tersebut terlalu mendadak antara permohonan sama waktu penyelanggaraan.
Seharusnya dua Minggu sampai sebulan sebelumnya seharusnya sudah mengajukan perizinan.
Semisal sesuai dengan ketentuan tersebut, nantinya rekomendasi akan ditingkatkan di Polrestabes sampai dengan keluar perizinan dari ditintelkam Polda.
"Misal dilayangkan jauh-jauh hari bagian intel nanti akan mengecek kesiapan, situasinya, lalu akan mengeluarkan perkirakan intelejen," bebernya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)