News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang yang Terseret Kasus Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57), ditangkap polisi. Dia ditangkap unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023). (Kanan) Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih

TRIBUNNEWS.COM - Engkos Kosasih, Kepala Sekolah SMAN 4 Pandeglang, Banten diamankan polisi terkait korupsi dana bantuan siswa miskin.

Engkos Kosasih ditangkap karena kasus korupsi pada saat menjabat di SMAN 3 Pandeglang.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Engkos dan satu rekannya, AP melakukan dugaan tindak pindana korupsi dana bantuan siswa pada tahun anggaran 2013-2014.

AP sendiri ternyata merupakan komite sekolah.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta.

Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.

Baca juga: Uang Ratusan Juta Ditilap, Kepala Sekolah Salah Satu SMA Negeri di Pandeglang Diringkus Polisi

"Saat itu Engkos Kosasih menjabat sebagai kepala SMAN 3 Pandeglang," katanya, Jumat (14/7/2023).

Shilton mengaku pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.

Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.

Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis.

Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini