TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal penemuan mayat remaja yang dibuang di kebun teh Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, korban ditemukan oleh dua orang pekerja teh, Agus Tani (60) dan Endang Sopian (50), Senin (10/7/2023).
Korban ditemukan dengan kondisi luka di bagian kepala serta luka lecet di punggung.
Kasat Reskrim Polres Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengonfirmasi hal tersebut.
"Betul ada penemuan kemarin, pukul 08.00 WIB, sama pekerja kebun teh Malabar," kata Oliestha.
Saksi yang menemukan jasad pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Remaja Belasan Tahun Ditemukan Tewas di Kebun Teh Pangalengan, Wajahnya Tertutup Pakaian
"Kedua saksi itu langsung melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Pangalengan," terang dia.
Mengutip TribunJabar.id korban berinisial MFA (16).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan oleh TKP oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polresta Bandung, kemudian Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung melaksanakan penyelidikan dan menemukan titik terang identitas pelaku terduga pembunuhan," katanya.
Pihak kepolisian pun berhasil menangkap ATS (26) di sore hari setelah penemuan jasad korban di Kampung Pasirgede, Desa Sukamanah, Pangalengan.
"Dalam kurun waktu 6 jam tersangka sudah diamankan, pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama," katanya.
Kronologi Kejadian
Kusworo mengatakan, korban merupakan tukang ojek pangkalan.
Pelaku pun meminta tolong korban untuk mengantarkan ke tempat yang sepi.
"Anak ini punya motor dan suka nganterin orang, kemudian tersangka tercetus ide untuk minta tolong pada korban dan minta diantarkan ke sebuah tempat yang sepi," ujar Kapolresta Bandung.
Baca juga: Motif Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dianggap Janggal, Anak Korban Curhat ke Hotman Paris
Setelah sampai di tempat, pelakupun mengambil batu dan memukul korban.
"Tersangka mengambil batu membenturkan ke kepala korban, tepat di bagian belakang kepalanya. Lalu menggunakan pakaian korban untuk menjerat di bagian leher sehingga tercekik dan korban meninggal," ujarnya.
Setelah membunuh korban, motor korban lalu diambil oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ia pun dijerat pasal berlapis.
"Dilapis dengan Pasal 338 terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat 4, korbannya hingga meninggal dunia, dan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Kusworo.
Motif Pembunuhan
TribunJabar.id mewartakan, ATS tega menghabisi MFA karena terlilit utang.
"Tersangka ATS ini memiliki utang kepada bosnya senilai Rp 26 juta, dan masih kurang Rp 4 juta," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).
Kusworo juga mengungkapkan, untuk menutupi jejak pembunuhannya, jasad korban ditutupi dengan ranting pohon.
Motor korban yang dibawa pelaku pun dijual ke penadah.
Pihak kepolisian juga telah menangkap penadah tersebut.
"Motor itu lalu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," pungkas Kusworo.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)