Tak hanya ke awak media, Engkos juga terus membantah saat menjalani pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi.
Kendati Engkos terus membantah, kata Jefri, pihaknya memiliki bukti dan hasil audit dari Inspektorat Pandeglang serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.
"Kami by data by document. Selain itu, juga berdasarkan keterangan saksi. Tersangka mengelak, itu haknya," terangnya.
Tercium sejak 2017
Shilton menyebut, kasus dugaan korupsi tersebut mulai tercium pada 2017 lalu, dari laporan masyarakat.
Namun, karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.
"Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang," ungkapnya.
"Tapi Alhamdulillah, tahun ini terungkap," imbuhnya.
Dinonaktifkan
Buntut dari kasus yang menyeretnya, Engkos telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 4 Pandeglang.
Hal itu sampaikan oleh Kepala Disdikbud Banten, Tabrani, Jumat (14/7/2023).
"Sementara kepala sekolah yang bersangkutan di nonaktifkan sampai dengan ada putusan yang pasti," jelasnya.
Sebagai gantinya, Pemprov Banten akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) SMAN 4 Pandeglang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com/Engkos Kosasih, Kompas.com/Rasyid Ridho)