News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Kepsek di Pandeglang Diduga Tilep Dana Siswa Miskin Rp234 Juta, Terus Bantah Padahal Ada Bukti

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57), ditangkap polisi. Dia ditangkap unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023). (Kanan) Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala sekolah di Kabupaten Pandeglang, Banten, Engkos Kosasih ditangkap Unit Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang.

Engkos Kosasih ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).

Ia diduga melakukan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM), saat masih menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang.

Diketahui, saat ini Engkos Kosasih menjabat sebagai kepala SMAN 4 Pandeglang.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta kepala sekolah di Pandeglang tilep dana siswa miskin:

Tilep bantuan siswa miskin Rp 234 juta

Baca juga: Ditangkap Karena Gelapkan Bantuan Siswa Miskin, Begini Jawaban Kepala SMAN 4 Pandeglang

Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, penggelapan dana siswa miskin itu dilakukan pada tahun anggaran 2013-2014, sebanyak 409 siswa.

Engkos melibatkan Komite SMAN 3 Pandeglang berinisial AP, dalam melakukan aksinya.

"Peran AP yang disuruh kepsek untuk memanipulasi data-data siswa dan yang disuruh mengambil uang ke bank juga AP," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, dilansir Kompas.com.

Jefri menuturkan, jumlah dana bantuan siswa miskin yang diduga ditilep kedua pelaku senilai Rp 234.815.000.

Masing-masing siswa menerima bantuan bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 1 juta.

Bantah tilep bantuan siswa miskin

Meski telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Engkos terus membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.

"Itu tidak benar," kata Kuasa Hukum Engkos, M Gobang Pamungkas saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (15/7/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini