TRIBUNNEWS.COM - Warga Sleman, Yogyakarta digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusia di lima titik berbeda.
Setelah melakukan sejumlah proses identifikasi terungkap korban pembunuhan disertai mutilasi itu berinisial R, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Korban yang berasal dari Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung itu dilaporkan hilang beberapa hari yang lalu.
Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan membenarkan mahasiswanya yang berinisial R sempat dinyatakan hilang dan sudah dilaporkan ke kepolisian.
R merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMY semester 4.
Baca juga: Babak Baru Kasus Mutilasi di Sleman: Dua Pelaku Ditangkap, Korban Berstatus Mahasiswa
"Beberapa hari yang lalu, pihak Polda DIY ada yang melaporkan kepada saya kalau ada seorang mahasiswa R itu hilang."
"Pihak kepolisian itu mendapatkan laporannya dari keluarga R," ungkapnya, Minggu (16/7/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Pihak kampus kemudian mendapat laporan mahasiswa R merupakan korban pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Sleman.
"Tadi pagi juga sudah ada konferensi pers dari pihak Polda DIY kalau ternyata R itu adalah korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Turi."
"Tapi, motif kejahatan dan lain sebagainya belum ditemukan," bebernya.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Fakultas Hukum UMY berkoordinasi dengan Polda DIY untuk mengungkap kasus pembunuhan mahasiswanya.
Ia meminta mahasiswa UMY untuk selalu waspada agar kejadian serupa tidak terjadi.
"Karena yang namanya kriminalitas itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Korban Mutilasi di Sleman, Mahasiswa asal Pangkalpinang, Diduga Dieksekusi di Kos-kosan
Kedua Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku pembunuhan, yakni W warga Magelang, Jawa Tengah dan RD warga asal DKI Jakarta, Sabtu (15/7/2023) malam.
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
"Pendalaman berdasarkan digital forensik olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi lapangan kami tim kepolisian mengerucut terduga pelaku."
"Tim obsnal beserta perangkat kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jawa Barat," paparnya, Minggu (16/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi di sebuah kamar kos pelaku di Triharjo, Kapanewon, Kabupaten Sleman.
Korban dan kedua pelaku saling mengenal, namun polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pembunuhan.
Baca juga: Soal Pembuangan Potongan Tubuh di Sleman, Polisi Masih Dalami hingga Lokasi Terakhir Pembuangan
Selain itu, waktu pembunuhan dan mutilasi masih didalami penyidik.
"Untuk kapan eksekusinya, nanti kami dalami dulu. Penangkapan baru kemarin malam," tutur Endriadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembuhunan Berencana.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolda DIY untuk proses penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni pisau, palu, kompor, dan panci.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan identitas korban terungkap setelah adanya laporan orang hilang.
Baca juga: Sosiolog UNY Meyakini Misteri Kasus Dugaan Mutilasi di Sleman Bakal Terkuak
"Jadi kebetulan ada laporan kehilangan di Polsek Kasihan, Bantul, lalu kita berkomunikasi dengan polsek kita cocokkan dengan adanya temuan-temuan potongan-potongan tersebut," terangnya.
Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlanjut dan petugas kepolisian meminta warga melaporkan jika ada temuan tubuh.
"Kami hanya mengimbau seluruh warga DIY, apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa ini, seperti potongan tubuh lainnya."
"Kemudian kalau ada masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, bisa menjadi saksi. Saat ini kami sedang melakukan investigasi, untuk membuat terang peristiwa ini," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)