TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng mendalami keterlibatan oknum polisi dalam kasus tewasnya tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di dalam sel Polresta Banyumas.
Korban yang bernama Oki Kristodiawan (27) tewas setelah dianiaya 10 narapidana di dalam penjara pada Jumat, 2 Juni 2023.
Kini, 10 narapidana tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya akan diserahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, mengatakan 11 oknum polisi diduga melakukan pelanggaran yang mengakibatkan korban meninggal.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," paparnya, Minggu (16/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur
Sebanyak 3 dari 11 oknum polisi diduga lalai ketika menjaga tahanan sehingga kasus penganiayaan terjadi.
"Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," lanjutnya.
Kemudian, 8 oknum polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dan berpotensi dijerat pasal pidana.
Ia menambahkan Polda Jateng berkomitmen untuk mengusut kasus tewasnya Oki Kristodiawan yang mengalami penganiayaan di dalam sel Polresta Banyumas.
Bahkan, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini."
"Besok Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda," pungkasnya.
Baca juga: Penangkapan Oknum Polisi Lampung Selatan Terkait Kasus Narkoba Dilakukan Polda Bukan Mabes Polri
10 Narapidana jadi Tersangka
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan kasus penganiayaan terjadi pada Kamis, 18 Mei 2023.