TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya tahanan Polres Banyumas, Jawa Tengah berinisial OK (26) masih berlanjut.
OK tersebut meninggal dunia saat berada di tahanan Polres Banyumas.
Terkait misteri meninggalnya OK, belasan personel polisi dipanggil oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebanyak 11 anggota polisi pun terancam jeratan pidana karena diduga terseret dalam kasus meninggalnya OK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudussy.
Belasan anggota kepolisian tersebut jadi terduga setelah Divisi Propam melakukan pemeriksaan hingga penyelidikan.
Baca juga: 4 Oknum Polisi di Banyumas Ditahan, Diduga Menganiaya Tahanan di Dalam Penjara Hingga Tewas
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," ungkap Ibal seperti yang diwartakan TribunJateng.com.
Ia juga mengatakan, dari 11 anggota polisi tersebut, ada tiga anggota yang diduga melanggar disiplin profesi.
Ketiganya dianggap lalai dalam menjaga tahanan di Polres Banyumas.
Lalu, ada empat anggota polisi yang diduga melanggar kode etik.
Namun, dari empat tersebut kini berkembang menjadi delapan anggota polisi yang diduga melanggar kode etik.
Delapan anggota polisi tersebut pun kini tengah menjalani proses penyidikan.
"Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota,"
"Dan mereka ini yang berpotensi pidana," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan untuk diproses pidana.
Disinggung mengenai 10 tahanan lainnya yang telah ditetapkan jadi tersangka atas kematian OK, Iqbal mengatakan telah memprosesnya.
"Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan," katanya.
Diketahui, sebelumnya ada 10 tahanan yang telah ditetapkan jadi tersangka atas kematian OK.
Baca juga: 11 Polisi Terlibat Pengeroyokan Tersangka Curanmor hingga Tewas di Banyumas: Empat Oknum Ditahan
Anggota Polisi Ikut Aniaya OK
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, pihaknya telah menahan empat anggota polisi.
Mengutip TribunJateng.com, empat anggota polisi tersebut terbukti melakukan pengeroyokan.
"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan)," ungkapnya.
Lutfi juga mengungkapkan, empat anggota polisi tersebut berpangkat Bintara.
Ia juga mengungkapkan, telah membentuk tim dalam penanganan kasus kematian OK.
"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik polresta Banyumas, Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda.
Diwartakan sebelumnya, ada 10 orang tehanan yang telah ditetapkan jadi tersangka.
Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka berinisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW.
Sepuluh orang tersebut merupakan tahanan kasus curanmor dan narkoba.
Semuanya tidak saling kenal dengan korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.
"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.
Pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya senjata tajam di dalam sel tahanan.
Baca juga: IPW Nilai Penangkapan Terhadap Oki Tahanan yang Tewas di Polresta Banyumas Tak Sesuai Prosedur KUHAP
Kronologi Penganiayaan
Diketahui, korban masuk ke sel pada Kamis (18/5/2023) pada pukul 17.55 WIB.
Beberapa waktu kemudian, pihak kepolisian mendengar ada keributan.
Petugas pun melakukan pengecekan, dan korban dibawa ke rumah sakit sekira pukul 18.20 WIB.
"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali. Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelas Kasatreskrim.
Dari rekaman CCTV, korban sempat diseret ke dalam kamar mandi.
"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat CCTV," katanya.
Baca juga: Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas
Kata Pihak Keluarga
OK pun dibawa ke rumah sakit, lalu dinyatakan meninggal dunia.
Saat berada di rumah duka, pihak keluarga pun dilarang membuka jenazah OK.
Ayah OK, Jakam (51) pun menaruh kecurigaan.
"Saya tidak terima, anak saya meninggal."
"Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti."
"Anak saya juga tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," ujarnya.
Kata Pengacara
Pengacara OK, Silvia Soembarto mengatakan, pada saat korban ditangkap polisi pada 17 Mei 2023, korban ditangkap dalam kondisi sehat.
"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari kedepan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," ungkapnya.
Namun, dua minggu setelahnya, korban dikembalikan ke keluarga dalam kondisi tak bernyawa.
"Diantar ambulans dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal,"
"Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya, dan didapati kondisi penuh luka," imbuhnya, dikutip dari.
Silvia juga mengatakan, ada luka di sekujur tubuh OK, dan ditemukan ada lubang-lubang hitam di tubuh OK.
"Saya minta usut tuntas, Polres harus transparan dan keterbukaan pada masyarakat, dan kami keluarga meminta ganti rugi," jelasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Permata Putra Sejati)