Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Oki Kristodiawan (27) tak sesuai tahapan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sebab dikatakan Sugeng, berdasarkan video yang beredar saat itu aparat kepolisian tak menunjukan surat perintah penangkapan pada saat menangkap Oki di sebuah rumah.
"Dilihat dari tayangan yang terlihat, terlihat bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tersangka pun tidak sesuai prosedur tahapan dalam KUHAP," jelas Sugeng ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
"Mereka menangkap tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, surat tugas, dan (tidak) berbicara kenapa warga itu ditangkap," sambungnya.
Menurut Sugeng, surat perintah penangkapan ataupun surat tugas saat menangkap seseorang diianggapnya amat penting ditujunkan oleh aparat kepolisian.
Dengan ditunjukannya surat tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada seseorang yang hendak ditangkap bahwa dirinya dituduh melakukan suatu tindak pidana.
"Tanpa ditunjukan itu maka mereka bisa saja khawatir diculik oleh sekelompok penjahat," ujarnya.
Keluarga Tahanan Polresta Banyumas yang Tewas Kecewa Usai Putusan, Ada Oknum Polisi yang Tak Dihukum
Ramai Penangkapan Saipul Jamil, Bagaimana Prosedur Penangkapan oleh Polisi Menurut KUHAP dan Perkap?
Oleh karena itu Sugeng beranggapan, bahwa Polda Jawa Tengah menurunkan Propam untuk mengusut sosok siapa saja yang terlibat.
Bahkan dirinya menegaskan, bahwa Kasat Reskrim di Polresta Banyumas mesti dicopot sementara dari jabatannya saat ini.
"Mencopot sementara kasat reskrim yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini," pungkasnya.
Polda Jawa Tengah Tindak Oknum Polisi Soal Tewasnya OK di Tahanan
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Polda Jateng mengakui bahwa 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait tewasnya salah satu tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26).
Bahkan, delapan anggota di antaranya juga berpotensi akan dijerat pasal pidana.