Hendri mengaku, pernah menguasai mobil orang lain tiga tahun lalu.
"Sekali waktu itu, dua kali sama sekarang," katanya.
Dulu dalam melakukan aksinya ia memberi obat penenang kepada korbannya, lalu mengantarkannya ke puskesmas, dan mobilnya diambilnya.
"Waktu itu mobilnya digadaikan dan sudah diambil kembali," katanya.
Jadi Hendri, mengaku, tak berurusan dengan hukum.
"Gak (berurusan dengan hukum) karena saya kembalikan mobilnya," ucapnya.
Berbeda dengan sekarang, kini kata Kusworo, Hendri, dijerat pasal 340 KUHpidana, dan pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembunuh Sopir Taksi Online dari Karanganyar Ungkap Cara Tentukan Korban, Sudah Incar Mobilnya