TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Seorang remaja di Maratua, Berau kini mengandung 6 bulan setelah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh dua orang pria.
Salah satu pelaku ternyata G (38), ayah tiri korban.
Baca juga: Oknum Guru Honorer di Banggai Jadi Tersangka Pelaku Pencabulan, Korban Dicabuli Sejak SD hingga SMA
Korban yang berusia 17 tahun itu dilecehkan berulang kali saat tengah menginap di rumah ayah tirinya itu di Maratua.
Namun ternyata tak hanya ayah tirinya, korban juga dilecehkan oleh B, pria yang selama ini tinggal dan dirawat di rumah orangtuanya.
Kedua pelaku kini diamankan anggota Polsek Maratua setelah dilaporkan keluarga korban pada Sabtu 15 Juli 2023.
Kapolsek Maratua Iptu Suradi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka G, tindakan asusila terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak Desember 2022.
"Aksi itu dilakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua," ungkap Iptu Suradi kepada Tribunkaltim.co, Selasa (18/7/2023).
Sang ayah tiri melakukan aksinya berkali-kali setiap korban menginap di rumahnya.
Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan, Pelaku Sebut Tak Tahan Tunggu Masa Nifas Istri
"Dilakukan berkali-kali," katanya.
Kasus ini terungkap saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua.
Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anak gadisnya itu.
Karenanya, ibu korban bertanya kepada teman korban.
"Teman korban mengatakan kalau korban hamil," kata kapolsek.
Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban langsung membawa korban ke rumah sakit.
"Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan," jelasnya.
Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah G, yang merupakan ayah tirinya.
Baca juga: Bayi Berusia 22 Bulan di Kabupaten Trenggalek Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri
Tidak hanya G, ada juga B, pria yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.
"Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat ayah tirinya bekerja," jelasnya.
"Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis," tambahnya.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, B merupakan kenalan dari keluarga korban, yang menumpang di rumahnya.
B ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.
Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan B ke Polres Berau hari itu juga.
Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini.
Seperti melakukan visum pada korban sebagai barang bukti.
Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Remaja di Berau Jadi Korban Tindakan Asusila Dua Pria hingga Hamil, Mirisnya Satu Pelaku Ayah Tiri