RD dan W lalu memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.
Keduanya juga merebus pergelangan kaki dan tangan korban guna menghilangkan sidik jari.
"Setelah dipotong-potong dimasukan ke dalam plastik," imbuh Endriadi.
Kedua pelaku melanjutkan aksinya dengan menyebar potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi.
Baca juga: Detik-detik Redho Hilang dan Diduga Jadi Korban Mutilasi Sleman: Sempat Beli Makan di Warmindo
Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman.
Sementara bagian tubuh lainnya disebar di sejumlah tempat, termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
"Setelah selesai, mereka kembali ke kos korban, pelaku dari luar Jogja kembali (pulang)," ucap Endriadi.
Potongan tubuh korban diketahui pertama kali ditemukan di Sungai Bedog, perbatasan antara Kalurahan Bangunkerto dengan Kalurahan Wonokerto pada Rabu (12/7/2023) petang.
Kini, RD dan W masih ditahan guna menjalani serangkai pemeriksaan.
Endriadi menyebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, dengan rincian:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
- Pasal 170 ayat 2 dan 3 karena pelaku melakukan kekerasan dengan bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama penjara 12 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 karena pelaku penganiayaan mengakibatkan korban mati dengan ancaman hukuman 7 tahun.