News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buat Laporan Palsu Dibegal Karena Punya Utang, Mahasiswa di Bandung Kini Jadi Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - YS (21), seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku korban begal.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  YS (21), seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku korban begal.

Mahasiswa tersebut ternyata membuat laporan palsu karena mengaku dibegal di daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Wanita yang Lapor Suami Hilang tapi Ditertawakan Polisi di Makassar Ternyata Buat Laporan Palsu

Kepala polisi, YS mengaku dibegal orang yang menggunakan motor secara berboncengan.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan YS melapor sebagai korban pembegalan dan hartanya dirampas.

"Jadi melaporkan adanya pencurian dengan kekerasan, pada tanggal 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB, dengan cara didatangi oleh orang yang menggunakan tiga motor. Kemudian yang mengaku korban dikalungi oleh celurit dan golok," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (20/7/2023).

Kusworo menjelaskan, pelaku kemudian meminta supaya diserahkan isi tas yang mengaku sebagain korban ini.

"Kalau tidak maka akan dibunuh sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada kepada tersangka," kata Kusworo.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kusworo, Reskrim Polsek dan Polresta melakukan pendalaman.

"Ternyata didapatkan bahwa itu adalah laporan palsu. Jadi dari penyelidikan, dicocokkan dengan keterangan saksi dan alibinya, disertai sarana teknologi informasi, kami bisa mengatakan bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor," ujar dia.

Kemudian, kata Kusworo, dilakukan pemeriksaan kepada pelapor YS ini.

Pelaku gadaikan laptop

Menurut Kapolres, pelapor mengakui bahwa telah membuat laporan palsu dan berbohong.

"Itu dilakukannya karena yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan," kata Kusworo.

Baca juga: Terdakwa Perkara Laporan Palsu Divonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Korban Surati Ketua Pengadilan Tinggi

Kusworo memaparkan, yang sebenarnya, pada 12 Juli 2023, seharusnya YS menebus laptop yang digadaikannya.

Namun, karena tidak ada uang, ia membuat skenario laporan palsu adanya tidak pidana, padahal sebenarnya tidak ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini