"Hanya karena takut kepada orang tuanya, yang bersangkutan kini harus bermasalah berhadapan dengan hukum," kata dia.
Kusworo mengatakan, yang bersangkutan memiliki utang sebesar Rp 1,4 juta. Untuk membayarnya, ia menggadikan laptopnya.
Namun ia tak memiliki uang jadi harus mengikhlaskan laptopnya itu.
"Akhirnya, ia mensekenariokan ini (laporan polisi palsu), supaya bisa minta laptop kembali kepada orang tuanya," tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, YS terkena Pasal 220 KUHP, barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan," katanya.
Kusworo mengimbau, agar masyarakat tidak ada yang melakukan kegiatan serupa karena dengan membuat laporan palsu banyak yang dirugikan, mulai diri sendiri hingga negara.
"Laporan palsu mengakibatkan polisi jadi melakukan upaya penyelidikan. Upaya penyelidikan ini memerlukan bensin, kemudian anggaran untuk bayar informan itu menggunakan uang negara," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR Dian Istiqomah Polisikan 4 Pengadu Dirinya ke MKD Atas Tuduhan Laporan Palsu
Karena itu, kata Kusworo, uang negara jadi hilang cuma-cuma karena adanya laporan palsu ini.
"Penyidik jadi fokus mengalihkan tenaga waktu dan pikirannya untuk menangani perkara-perkara atensi (seperti begal)," ujar Kusworo.
Menurut Kusworo, polisi pun harus menomorduakan laporan masyarakat lain.
"Artinya ada laporan masyarakat yang harusnya segera ditangani menjadi tertunda karena adanya laporan palsu ini," katanya. (
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bikin Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Dibegal di Kabupaten Bandung, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka