Di kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan Heru Susanto melanggar aturan.
Pasalnya, lintasan kereta Madukoro Raya termasuk jalan kelas dua.
Sementara, truk besar seperti yang dikemudikan Heru, harusnya melintas di jalan kelas satu.
"Sopir tahu bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2. Tidak boleh lewat sana," ungkapnya, Kamis.
Namun, Bayu menegaskan kasus KA 112 Brantas tabrak truk masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Masinis KA Brantas yang Tabrak Truk Trailer di Semarang Masih Muda, Ini Sosoknya
Sehingga, ia belum bisa memastikan siapa yang bakal menjadi tersangka.
"Masih penyelidikan. Semua diperiksa, nanti digelarkan kasusnya. Baru nanti tahu siapa yang jadi tersangka," pungkasnya.
Masinis KA 112 Brantas Juga Diperiksa
AKBP Yunaldi membeberkan masinis KA 112 Brantas juga akan dimintai keterangan.
Tak hanya masinis, asisten masinis dan petugas palang pintu Madukoro Raya juga bakal diperiksa.
Sesuai jadwal, ketiga orang itu diperiksa pada Kamis (20/7/2023).
"Hari ini (Rabu) kita sudah minta keterangan terhadap pengemudi truk dan kernetnya. Kita mintai keterangan, besok (hari ini) kita minta keterangan petugas palang, masinis kereta api, dan asisten masinisnya."
"Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, termasuk kita memanfaatkan tim TAA dari Dirlantas Polda Jateng, traffic analysis accident untuk mencari titik terang perkara ini," kata Yunaldi, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, masinis dan asisten masinis KA 112 Brantas masih diminta untuk istirahat total pasca-kecelakaan.