TRIBUNNEWS.com - Sopir yang truknya ditabrak KA 112 Brantas rute Pasar Senin-Blitar, Heru Susanto, mengklarifikasi soal kabar yang mengatakan dirinya kabur usai kecelakaan.
Seperti diketahui, truk yang dikemudikan Heru ditabrak KA 112 Brantas di lintasan kereta di Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023).
Kecelakaan itu saat truk Heri berjenis lowbed tersangkut di lintasan kereta.
Terkait kabar beredar yang mengatakan dirinya kabur, Heru membantahnya.
Ia memilih diam usai kecelakaan sambil menunggu perwakilan perusahaan datang ke lokasi kejadian.
Menurutnya, setelah kecelakaan, ia bersama kernet pergi ke rumah sang adik yang berada di kawasan Puri Anjasmoro lantaran merasa trauma.
Baca juga: Penyebab KA Brantas Tabrak Truk di Semarang sampai Terbakar, Begini Kronologinya
"Nggak ada saya lari. Nggak bener saya kabur. Nunggu pengurus saya ke TKP baru saya ke sini (kantor polisi)," bantah Heri saat ditemui TribunJateng.com di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023).
"(Saya) lemes, trauma. Duduk di situ (TKP). Garis polisi dipasang, crane datang, saya masih di situ."
"Saya sempat ke rumah adik di Puri Anjasmoro sama kernet pukul 00.30," imbuhnya.
Tak hanya itu, Heru Susanto juga membeberkan alasannya mengapa truk yang ia kemudikan lewat di lintasan kereta Madukoro Raya.
Padahal, ia mengetahui truk besar tak diperbolehkan lewat rute tersebut.
"Saya akui salah jalur, tahu tidak boleh. Alasan lewat situ lebih singkat, hendak ke Mberok, Johar. Mau ambil crane kirim ke Solo," ungkapnya.
Aksi Heru yang nekat lewat lintasan Madukoro Raya padahal melanggar aturan, menjadi perhatian Pakar Transportasi, Djoko Setidjowarno.
Djoko mengatakan, seharusnya truk berjenis lowbed seperti yang dikemudikan Heru, melintas di jalan kelas satu.